Pada Hari Senin Tanggal 6 Juni Tahun 2022 Ny. Mardiana Musa Ahmad Bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Lampung Tengah Mengunjungi Kampung Tulung Kakan untuk Mensosialisasikan Bahayanya Perdagangan Perempuan dan Anak.
Trafficking (perdagangan) Perempuan dan Anak adalah tindakan yang mengandung salah satu atau lebih, tindakan perekrutan, pengangkutan, antar daerah atau antar negara, Pemindahan tangan, dan penampungan sementara, dengan cara ancaman atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran, eksploitasi seksual buruh migran legal maupun ilegal.
Program Anti Trafficking
Tujuan Umum :
Terhapus segala bentuk perdagangan (trafficking) Perempuan dan anak
Tujuan Khusus
1. Adanya norma hukum terhadap pelaku perdagangan Perempuan dan Anak
2. Terlaksananya rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Pelaku perdagangan perempuan dan anak yang dijamin secara Hukum
3. Terlaksanannya pecegahan segala bentuk praktek perdagangan Perempuan dan Anak antara instansi tingkat nasional dan internasional